Gambar

Selamat Datang di Halaman Resmi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Sekampung Udik. Motto "Bersama Panwascam Sekampung Udik, kita selamatkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2015"

Laporan Hasil Pengawasan Pemilu

Kepada Yth, PPL Se-Sekampung Udik,


Diinformasikan kepada seluruh PPL Se-Sekampung Udik bahwa dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014, diharuskan membawa Formulir Model A-1 dan Model A-2.

Selanjutnya seluruh PPL Supaya mencatat setiap kegiatan Kontestan Pemilu atau Peserta Pemilu pada formulir model A-1 diwilayah kerja masing-masing, dan jika terdapat dugaan pelanggaran maka mengisi Formulir Model A-2 dan sesegera mungkin diteruskan ke Panwaslu Kecamatan. Untuk mendapatkan Formulir A-1 dan A-2 silahkan download dibawah ini :

https://www.dropbox.com/home/Form%20Model%20A-1%2C%20A-2%20dan%20A-3
Formulir Model A-1 dan A-2

Jika mengalami kesulitan dalam melakukan pengisian Formulir silahkan menghubungi koordinator wilayah masing-masing.     



Tertanda,
Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik

Pengukuhan dan Pembekalan PPL Se-Dapil 5 Kabupaten Lampung Timur


Dalam rangka meningkatkan motivasi dan pengetahuan tentang pengawasan kepada para anggota PPL, Panwascam Se-Daerah Pemilihan 5 Kabupaten Lampung Timur (Marga Tiga, Sekampung Udik, Waway Karya) Mengadakan Pengukuhan dan Pembekalan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). 

Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 19 November 2013 ini diikuti oleh 119 orang PPL, yang berasal dari 3 kecamatan Dapil 5, bertempat di Balai Desa Pugungraharjo, Kecamatan Sekampung Udik, dalam kesempatan ini direncanakan akan di hadiri oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung dan Komisioner Panwaslu Kabupaten Lampung Timur, tapi karena terdapat sesuatu dan lain hal Bawaslu Provinsi dan Ketua Panwaskab tidak berkenan hadir. Sehingga Materi disampaikan oleh 2 orang Komisioner Anggota panwaskab yaitu ;
Narasumber Menyampaikan Materi
Abdurrohman Sholeh, S.Pd.I selaku Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi Panwaskab Lampung Timur, pada kesempatan ini kemenyampaikan materi "Azaz dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu". 
Komisioner Panwascam Sekampung Udik, Memperkenal Narasumber

Dilanjut materi berikutnya yaitu "Strategi Pengawasan dan Prosedur Penindakan" yang disampaikan oleh Rohmad Saleh, SHI. selaku koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaskab Lampung Timur.

Untuk mendapatkan materi dari kedua narasumber tersebut diatas bisa diunduh dilink download berikut.
Materi Pembekalan PPL Se-Dapil 5 Lamtim

Koordinasi dengan Polsek Sekampung Udik

Dalam rangka Pengawasan Pemilu Legislatif tahun 2014, Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik, berkoordinasi dengan Stake Holder diwilayah kerjanya, tidak terkecuali berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Sekampung Udik.  




Pengawasan Perbaikan NIK Invalid dan DPT

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Kepada PPL Se-Sekampung Udik,
 
Salam "Waskat", Semoga kita selalu diberi keselamatan dalam menjalankan tugas sebagai pejuang demokrasi di Kecamatan Sekampung Udik ini.
 
Dengan ini PPL Se-Sekampung Udik diberi tugas Pengawasan Perbaikan NIK Invalid dan DPT, Berikut ini kami berikan petunjuk teknis dalam Pengawasan
  1. PPL melakukan pengawasan pelaksanaan proses Verifikasi Ulang yang dilakukan oleh PPS;
  2. Pengawasan pelaksanaan Verifikasi Ulang dilakukan dengan teknis sebagai berikut;
    • Melakukan koordinasi dengan PPS terkait daftar nama-nama pemilih yang masuk kategori NIK Invalid;
    • Mendapatkan nama-nama dengan kategori NIK Invalid dari PPS (dalam hal tidak mendapatkan NIK Invalid dari Panwaslu Kecamatan); 
    • Terhadap nama-nama dengan kategori NIK Invalid dilakukan pengecekan untuk memastikan pelaksanaan Verifikasi Ulang dan kebenaran factual Verifikasi Ulang yang dilakukan oleh PPS; 
    • Melakukan konfirmasi kepada pemilih sesuai daftar pemilih dengan kategori NIK Invalid terkait;
      • NIK dan NKK jika pemilih memiliki identitas kependudukan berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK);
      • Memvalidasi data pemilih terkait; tanggal lahir, jenis kelamin, status, alamat, dan status kawin;
      • pelaksanaan Verifikasi Ulang yang dilakukan oleh PPS.
    • Melakukan pengecekan kepada pemilih yang dicoret oleh PPS karena dinyatakan; 
      • Meninggal Dunia; 
      • Pindah Domisili;
      • Menjadi Anggota TNI/Polri;
      • Belum cukup umur dan belum pernah kawin;
      • Tidak ditemukan karena tidak dikenali; 
    • Mencatat hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Verifikasi Ulang dengan meggunakan form A1.1. Awas Verifikasi Ulang silahkan download pada link dibawah dan menyampaikannya laporan ke Panwaslu Kecamatan paling lambat tanggal 23 November 2013.

    • Laporan dikirim Via e-mail : panwascam.skpudik@gmail.com ; atau antar softcopy ke koordinator wilayah masing-masing.
Demikian tugas terbaru yang harus dikerjakan oleh seluruh Pengawas Pemilu Lapangan Se-Sekampung Udik selain Tugas pencermatan DPT Online, kami berharapan PPL dapat menjalankan dua tugas tersebut dengan baik.
  
Wassalam Wr. Wb.



Pencermatan DPT Pada SIDALIH KPU

Kepada PPL Se-Sekampung Udik,

Bahwa berdasarkan tugas dari Panwaslu Kabupaten Lampung Timur, kita diminta untuk melakukan pencermatan DPT secara online pada SIDALIH (System Pendaftaran Pemilih) KPU untuk pemilih tanpa NIK, secara berkala Per tanggal 11 November 2013, Tanggal  18 November 2013, Tanggal 25 November 2013, dan Per Tanggal 02 Desember 2013. 

Untuk mempermudah kami sudah siapkan Link SIDALIH KPU silahkan klik logo KPU dibawah ini :
SIDALIH KPU
SIDALIH KPU
Selanjutnya setelah SIDALIH sudah dapat diakses maka kita tinggal menghitung pemilih tanpa NIK, dan data diinput ke form yang sudah kami sediakan. bisa didownload dibawah ini.
Form Pencermatan DPT Online
Form Pencermatan DPT Online
Selamat bertugas ! selanjutnya laporan dikirim 
via email ke : panwascam.skpudik@gmail.com atau file diantar langsung kekoordinator wilayah masing-masing. apabila terdapat sesuatu yang kurang jelas bisa langsung menghubungi komisioner Panwascam Sekampung Udik.

PENGAWASAN ALAT PERAGA KAMPANYE

Kepada PPL Se-Sekampung Udik


Berdasarkan Surat Perintah dari Bawaslu Provinsi Lampung, Nomor : 119 Bawaslu-LPG/IX/2O13, Berikut ini kami sampaikan bahwa ada tugas yang harus segera diselesaikan yaitu Pengawasan Alat Peraga Kampanye dengan dateline/batas waktu sampai tanggal 05 November 2013 pukul 14.00 WIB.
Untuk memudahkan dalam mengerjakan tugas, sudah kami siapkan softcopy contoh Form Pengawasan, silahkan download form dibawah ini.

https://www.dropbox.com/s/l82wg9130kya2qe/Form%20pengawasan%20pemasangan%20APK.rar
Jika mengalami kesulitan dalam melakukan download data, bisa langsung mengambil hardcopy/softcopy dikoordinator wilayah masing-masing. 

Untuk pelaporan Langsung disetorkan berupa softcopy hasil pengawasan kepada koordinator Wilayah masing-masing atau kirim via email : panwascam.skpudik@gmail.com.  

Panwaskab Lampung Timur Berkunjung





Hari Minggu Tanggal 03 November 2013 Panwaslu Kababupaten Lampung Timur berkunjung ke-Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik, dalam rangka pembinaan dan koordinasi internal yang bertempat disekretariat Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik.

Dalam kesempatan ini Panwaslu Kabupaten yang berkenan hadir hanya Rohmad Saleh,S.Pd selaku Komisioner Panwaslu Kabupaten Lampung Timur Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran dan beliau juga masih aktif sebagai Dosen STAI Tulang Bawang, dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung dengan hikmat, Komisioner Panwaskab ini berbicara tentang teknis pengawasan dalam pemilu, serta beliau sampaikan pula Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013, tentang Kampanye Pemilu DPR, DPD, DPRD. Pada kesempatan ini pula komisioner Panwaskab berdialog dengan seluruh anggota PPL Se-Sekampung Udik tentang pengawasan Pemilu di desa tempat mereka bertugas, sehingga dibuka tanya jawab yang dimoderatori oleh Anggota Komisioner Panwascam. 
Dalam forum ini PPL dipersilahkan bertanya tentang tugas dan wewenang dalam melaksanakan Pengawas Pemilu Lapangan. Salah seorang PPL dari Desa Sidorejo bertanya “Apakah wilayah kerja Pengawas Pemilu Lapangan juga pada saat Pilkades.?” Panwaskab menjawab "Pilkades itu diluar wilayah kerja kita sebagai Panwaslu, karna pada sementara ini kita ditugaskan hanya pada pemilu legislatif yang akan dilaksanakan pada tahun 2014”.  tidak menutup kemungkinan kita juga ditugaskan dalam Pilpres, Pilgub, dan pilkada bupati, maka SK akan menyusul. Selanjutnya membahas pemasangan atibut kampanye, dll. /mwsb  

Penyerahan DPT oleh PPK

Penyerahan DPT Kecamatan Sekampung Udik Oleh PPK kepada Panwascam, Pada Tanggal 26 Oktober 2013 di-Aula Kecamatan Sekampung Udik.

Dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Oleh Panwascam dan PPK Sekampung Udik kepada PPS Se-Sekampung Udik dan Pimpinan Parpol tingkat Kecamatan.

Tugas Pencermatan DPT untuk PPL

Kepada Yth, PPL Se-Sekampung Udik

Diharapkan untuk dapat menyelesaikan tugas Pencermatan DPT secepatnya, berikut ini kami sediakan Form Pencermatan untuk memudahkan dalam mengerjakan tugas. Form yang perlu dikerjakan diantaranya :
  1. Form Pemilih Belum terdaftar 
  2. Form Pemilih dibawah umur
  3. Form diluar Negeri sampai pencoblosan 
  4. Form domisili tidak jelas
  5. Form NIK ganda
  6. Form Pemilih Ganda
  7. Form pemilih meninggal dunia
  8. Form pemilih tanpa NKK
  9. Form pindah alamat masih terdaftar dalam DPT
  10. Form tanpa tanggal lahir
  11. Form TNI & POLRI yang masih terdaftar
Bagi yang sudah selesai harap segera dikirim via e-mail : panwascam.skpudik@gmail.com, atau Softcopy diantar langsung ke koordinator wilayah masing-masing. 

Form Pencermatan DPT untuk PPL
Dalam mengerjakan tugas dibutuhkan softcopy DPT, berikut ini kami lampirkan link DPT yang sudah berbentuk Excel.

DPT Sekampung Udik Bentuk Excel



DPT Kecamatan Sekampung Udik

Bagi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Se-Kecamatan Sekampung Udik, yang belum mendapatkan DPT untuk dicermati, silahkan download dibawah ini.

DPT Kecamatan Sekampung Udik Format Excel 


DPT Kecamatan Sekampung Udik Bentuk PDF 

Jadwal Piket PPL Se-Sekampung Udik

Jadwal piket di Kantor Panwascam Sekampung Udik ini berlaku mulai tanggal 01 Oktober 2013. 

Catatan : Untuk melihat lebih jelas silahkan klik jadwal diatas.

Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

  • Penyerahan DP4 ke KPU Prov. 9 Pebruari 2013
  • Konsolidasi DP4 10 – 24 Pebruari 2013
  • Percermatan DP4 & DPT Pemilu Terakhir 25 Peb - 10 maret 2013
  • Penyerahan data pemilih dari KPU ke KPU Prov. 11 – 13 maret 2013
  • Pemutakhiran data pemilih (Cokli) pantarlih 14 maret – 9 Juni 2013
  • Penetapan DPS 10 Juli 2013
  • Pengumuman DPS 11 – 24 Juli 2013
  • Penyerahan Salinan DPS ke parpol tingkat. Kec 12- 15 Juli 2013
  • Masukan tanggapan Masyarakat 11 Juli – 1 Ags 2013
  • Perbaikan dan Penyusunan DPS 2 – 15 Ags 2013
  • Penetapan DPS hasil Perbaikan (DPSHP) 16 Ags 2013
  • Pengumuman, Masukan & tanggapan masy. DPSHP) 17- 23 Ags 2013
  • Perbaikan DPSHP 24 Ags – 6 Sep 2013
  • Penetapan DPT Tingkat Kab/Kota 7-13 Sep 2013
  • Penyerahan Salinan DPT KeParpol Kab/Kota dan Kec. 14 – 20 Sep 2013
  • Pengumuman DPT 21 Sep 2013- 9 Apr 2014
  • Rekapitulasi di KPU Prov 24 sep 2013- 8 Okt 2013
  • Rekapitulasi di KPU 9- 23 Okt 2013

Dokumentasi Pelantikan Panwascam Sekampung Udik

Pembacaan Sumpah Jabatan
Pembacaan sumpah jabatan oleh seluruh Anggota Panwascam Se-Lampung Timur.

Penanda tanganan Berita Acara Pelantikan
Mendengarkan Pengarahan dari Ketua Panwaskab


Photo bersama dengan Kesbangpol Lamtim dan Panwaskab





Sekretariat Panwascam

Alamat Lengkap Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sekampung Udik adalah, Jalan Monalisa Desa Pugungraharjo, Kec. Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. 
Kode Pos 34183.

DPSHP Sekampung Udik

Kepada seluruh Anggota PPL Se-Sekampung Udik untuk memudahkan Pencermatan DPSHP, maka silahkan download di link dibawah ini.

Cara download masih sama dengan cara download DPS..!
Terima kasih, selamat bertugas.

ttd
Panwascam Sekampung Udik

Tahapan Pemuktahiran Data Yang Harus Dilaporkan Oleh PPL Se-Sekampung Udik

  • PPL harus mencatat nama-nama pemilih yang ganda dan mengcroschek langsung ke lapangan nama ganda tersebut untuk memastikannya.
  • PPL harus mengecek langsung ke lapangan nama-nama pemilih yang tertera di DPSHP akan tetapi disanksikan keberadaannya.
  • PPL mencatat dan mengecek NIK ganda pada DPSHP dan turun ke lapangan untuk memastikan hal dimaksud.
  • PPL mencatat dan mengecek nama pemilih yang tanpa NIK pada DPSHP dan turun ke lapangan untuk memastikan hal tersebut.
  • Mencatat dan mengecek nama-nama TNI/Polri yang masuk dalam DPSHP dan turun ke lapangan untuk memastikannya.
  • Mencatat dan mengecek nama-nama yang masuk dalam DPSHP yang belum cukup umur pada tanggal 9 April 2014 dan turun ke lapangan untuk memastikan
  • Mencatat dan mengecek di DPSHP nama-nama pemilih serta mencatatanya apabila ada pemilih yang berada diluar negeri (menjadi TKI) pada saat pencoblosan (9 April 2014).
  • Membuat surat rekomendasi terhadap temuan kepada PPS
  • Melaporkan setiap kegiatan pengawasan DPSHP ke Panwascam

PIMPINAN PANWASCAM SEKAMPUNG UDIK

KETUA DAN ANGGOTA 
PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN (PANWASCAM) SEKAMPUNG UDIK
DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG TIMUR TAHUN 2015 


NAMA : M. WAHID SETIO BUDI 
Jabatan : Ketua Panwascam Sekampung Udik
Juga sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran 



NAMA : M.TOYEB
Jabatan : Anggota Panwascam Sekampung Udik
Juga Sebagai Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia



NAMA : JAPUNG LASARUS 
Jabatan : Anggota Panwascam Sekampung Udik
Juga sebagai Koordinator Divisi Pengawasan

Logo Panwascam Sekampung Udik


Materi Bimbingan Teknis PPL

Bagi Anggota PPL Se-Sekampung Udik yang belum mendapatkan soft copy Materi Bimbingan Teknis dan Form Pencermatan DPSHP serta Form P8  pada tanggal 20 Agustus 2013 yang lalu anda bisa download dibawah ini.

Teknis downloadnya masih sama setelah klik link "download" diatas maka akan muncul halaman seperti dibawah ini, anda cukup klik tab "Unduh" maka proses download akan berjalan.

Undang-Undang Tentang Pemilu

  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2013 tentang Kampanye, ini merupakan perubahan dari PKPU No : 01 Tahun 2013.





  • Undang-Undang No. 02 Tahun 2011 Tentang Partai Politik 

  • Undang-Undang No 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu 

  • Undang-Undang No. 08 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif

Bimbingan Teknis PPL Se-Sekampung Udik

Bimbingan Teknis ini dilaksanakan di Kantor Panwascam Sekampung Udik, pada tanggal 20 Agustus 2013.
Dengan Pemateri Ketua dan Anggota Panwascam, diikuti oleh semua anggota PPL se-Sekampung Udik.

Untuk melihat gambar lebih jelas, silahkan klik gambar yang diinginkan.

 

















Design By SETIACOM (www.setiacomlamtim.blogspot.com)