Diinformasikan kepada seluruh PPL Se-Sekampung Udik bahwa dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014, diharuskan membawa Formulir Model A-1 dan Model A-2.
Selanjutnya seluruh PPL Supaya mencatat setiap kegiatan Kontestan Pemilu atau Peserta Pemilu pada formulir model A-1 diwilayah kerja masing-masing, dan jika terdapat dugaan pelanggaran maka mengisi Formulir Model A-2 dan sesegera mungkin diteruskan ke Panwaslu Kecamatan. Untuk mendapatkan Formulir A-1 dan A-2 silahkan download dibawah ini :
Formulir Model A-1 dan A-2 |
Jika mengalami kesulitan dalam melakukan pengisian Formulir silahkan menghubungi koordinator wilayah masing-masing.
Tertanda,
Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar