Berdasarkan Surat Edaran dari BAWASLU RI dan Surat Instruksi dari BAWASLU Provinsi Lampung melalui PANWASLU Kabupaten Lampung Timur Tentang Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR & DPD dan DPRD Tahun 2014. Maka Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik memberikan tugas kepada PPL Se-Sekampung Udik untuk melakukan pengawasan Kampanye diwilayah tugas masing-masing. Untuk memudahkan dalam pengawasan, Formulir yang diperlukan sebagaimana terlampir pada link download berikut,
Bila mengalami kesulitan dalam melakukan pengisian formulir, bisa langsung menghubungi koordinator wilayah masing-masing.
Ttd
Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar