Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Kepada PPL Se-Sekampung Udik,
Salam "Waskat", Semoga kita selalu diberi keselamatan dalam menjalankan tugas sebagai pejuang demokrasi di Kecamatan Sekampung Udik ini.
Dengan ini PPL Se-Sekampung Udik diberi tugas Pengawasan Perbaikan NIK Invalid dan DPT, Berikut ini kami berikan petunjuk teknis dalam Pengawasan
- PPL melakukan pengawasan pelaksanaan proses Verifikasi Ulang yang dilakukan oleh PPS;
- Pengawasan pelaksanaan Verifikasi Ulang dilakukan dengan teknis sebagai berikut;
- Melakukan koordinasi dengan PPS terkait daftar nama-nama pemilih yang masuk kategori NIK Invalid;
- Mendapatkan nama-nama dengan kategori NIK Invalid dari PPS (dalam hal tidak mendapatkan NIK Invalid dari Panwaslu Kecamatan);
- Terhadap nama-nama dengan kategori NIK Invalid dilakukan pengecekan untuk memastikan pelaksanaan Verifikasi Ulang dan kebenaran factual Verifikasi Ulang yang dilakukan oleh PPS;
- Melakukan konfirmasi kepada pemilih sesuai daftar pemilih dengan kategori NIK Invalid terkait;
- NIK dan NKK jika pemilih memiliki identitas kependudukan berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK);
- Memvalidasi data pemilih terkait; tanggal lahir, jenis kelamin, status, alamat, dan status kawin;
- pelaksanaan Verifikasi Ulang yang dilakukan oleh PPS.
- Melakukan pengecekan kepada pemilih yang dicoret oleh PPS karena dinyatakan;
- Meninggal Dunia;
- Pindah Domisili;
- Menjadi Anggota TNI/Polri;
- Belum cukup umur dan belum pernah kawin;
- Tidak ditemukan karena tidak dikenali;
- Mencatat hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Verifikasi Ulang dengan meggunakan form A1.1. Awas Verifikasi Ulang silahkan download pada link dibawah dan menyampaikannya laporan ke Panwaslu Kecamatan paling lambat tanggal 23 November 2013.
- Laporan dikirim Via e-mail : panwascam.skpudik@gmail.com ; atau antar softcopy ke koordinator wilayah masing-masing.
Demikian tugas terbaru yang harus dikerjakan oleh seluruh Pengawas Pemilu Lapangan Se-Sekampung Udik selain Tugas pencermatan DPT Online, kami berharapan PPL dapat menjalankan dua tugas tersebut dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar