Hari
Minggu Tanggal 03 November 2013 Panwaslu Kababupaten Lampung Timur berkunjung
ke-Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik, dalam rangka pembinaan dan
koordinasi internal yang bertempat disekretariat Panwaslu Kecamatan Sekampung
Udik.
Dalam
kesempatan ini Panwaslu Kabupaten yang berkenan hadir hanya Rohmad Saleh,S.Pd selaku Komisioner
Panwaslu Kabupaten Lampung Timur Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran dan beliau juga masih aktif sebagai Dosen STAI Tulang Bawang, dalam
kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung dengan hikmat, Komisioner Panwaskab ini berbicara tentang teknis
pengawasan dalam pemilu, serta beliau sampaikan pula Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 15 Tahun 2013, tentang Kampanye Pemilu DPR, DPD, DPRD. Pada
kesempatan ini pula komisioner Panwaskab berdialog dengan seluruh anggota PPL Se-Sekampung
Udik tentang pengawasan Pemilu di desa tempat mereka bertugas, sehingga dibuka
tanya jawab yang dimoderatori oleh Anggota Komisioner Panwascam.
Dalam forum ini PPL
dipersilahkan bertanya tentang tugas dan wewenang dalam melaksanakan Pengawas Pemilu Lapangan.
Salah seorang PPL dari Desa Sidorejo bertanya “Apakah wilayah kerja Pengawas
Pemilu Lapangan juga pada saat Pilkades.?” Panwaskab menjawab "Pilkades itu
diluar wilayah kerja kita sebagai Panwaslu, karna pada sementara ini kita
ditugaskan hanya pada pemilu legislatif yang akan dilaksanakan pada tahun 2014”.
tidak menutup kemungkinan kita juga
ditugaskan dalam Pilpres, Pilgub, dan pilkada bupati, maka SK akan menyusul.
Selanjutnya membahas pemasangan atibut kampanye, dll. /mwsb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar