Gambar

Selamat Datang di Halaman Resmi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Sekampung Udik. Motto "Bersama Panwascam Sekampung Udik, kita selamatkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2015"

Pengukuhan dan Pembekalan PPL Se-Dapil 5 Kabupaten Lampung Timur


Dalam rangka meningkatkan motivasi dan pengetahuan tentang pengawasan kepada para anggota PPL, Panwascam Se-Daerah Pemilihan 5 Kabupaten Lampung Timur (Marga Tiga, Sekampung Udik, Waway Karya) Mengadakan Pengukuhan dan Pembekalan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). 

Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 19 November 2013 ini diikuti oleh 119 orang PPL, yang berasal dari 3 kecamatan Dapil 5, bertempat di Balai Desa Pugungraharjo, Kecamatan Sekampung Udik, dalam kesempatan ini direncanakan akan di hadiri oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung dan Komisioner Panwaslu Kabupaten Lampung Timur, tapi karena terdapat sesuatu dan lain hal Bawaslu Provinsi dan Ketua Panwaskab tidak berkenan hadir. Sehingga Materi disampaikan oleh 2 orang Komisioner Anggota panwaskab yaitu ;
Narasumber Menyampaikan Materi
Abdurrohman Sholeh, S.Pd.I selaku Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi Panwaskab Lampung Timur, pada kesempatan ini kemenyampaikan materi "Azaz dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu". 
Komisioner Panwascam Sekampung Udik, Memperkenal Narasumber

Dilanjut materi berikutnya yaitu "Strategi Pengawasan dan Prosedur Penindakan" yang disampaikan oleh Rohmad Saleh, SHI. selaku koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaskab Lampung Timur.

Untuk mendapatkan materi dari kedua narasumber tersebut diatas bisa diunduh dilink download berikut.
Materi Pembekalan PPL Se-Dapil 5 Lamtim

Koordinasi dengan Polsek Sekampung Udik

Dalam rangka Pengawasan Pemilu Legislatif tahun 2014, Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik, berkoordinasi dengan Stake Holder diwilayah kerjanya, tidak terkecuali berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Sekampung Udik.  




Pengawasan Perbaikan NIK Invalid dan DPT

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Kepada PPL Se-Sekampung Udik,
 
Salam "Waskat", Semoga kita selalu diberi keselamatan dalam menjalankan tugas sebagai pejuang demokrasi di Kecamatan Sekampung Udik ini.
 
Dengan ini PPL Se-Sekampung Udik diberi tugas Pengawasan Perbaikan NIK Invalid dan DPT, Berikut ini kami berikan petunjuk teknis dalam Pengawasan
  1. PPL melakukan pengawasan pelaksanaan proses Verifikasi Ulang yang dilakukan oleh PPS;
  2. Pengawasan pelaksanaan Verifikasi Ulang dilakukan dengan teknis sebagai berikut;
    • Melakukan koordinasi dengan PPS terkait daftar nama-nama pemilih yang masuk kategori NIK Invalid;
    • Mendapatkan nama-nama dengan kategori NIK Invalid dari PPS (dalam hal tidak mendapatkan NIK Invalid dari Panwaslu Kecamatan); 
    • Terhadap nama-nama dengan kategori NIK Invalid dilakukan pengecekan untuk memastikan pelaksanaan Verifikasi Ulang dan kebenaran factual Verifikasi Ulang yang dilakukan oleh PPS; 
    • Melakukan konfirmasi kepada pemilih sesuai daftar pemilih dengan kategori NIK Invalid terkait;
      • NIK dan NKK jika pemilih memiliki identitas kependudukan berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK);
      • Memvalidasi data pemilih terkait; tanggal lahir, jenis kelamin, status, alamat, dan status kawin;
      • pelaksanaan Verifikasi Ulang yang dilakukan oleh PPS.
    • Melakukan pengecekan kepada pemilih yang dicoret oleh PPS karena dinyatakan; 
      • Meninggal Dunia; 
      • Pindah Domisili;
      • Menjadi Anggota TNI/Polri;
      • Belum cukup umur dan belum pernah kawin;
      • Tidak ditemukan karena tidak dikenali; 
    • Mencatat hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Verifikasi Ulang dengan meggunakan form A1.1. Awas Verifikasi Ulang silahkan download pada link dibawah dan menyampaikannya laporan ke Panwaslu Kecamatan paling lambat tanggal 23 November 2013.

    • Laporan dikirim Via e-mail : panwascam.skpudik@gmail.com ; atau antar softcopy ke koordinator wilayah masing-masing.
Demikian tugas terbaru yang harus dikerjakan oleh seluruh Pengawas Pemilu Lapangan Se-Sekampung Udik selain Tugas pencermatan DPT Online, kami berharapan PPL dapat menjalankan dua tugas tersebut dengan baik.
  
Wassalam Wr. Wb.



Pencermatan DPT Pada SIDALIH KPU

Kepada PPL Se-Sekampung Udik,

Bahwa berdasarkan tugas dari Panwaslu Kabupaten Lampung Timur, kita diminta untuk melakukan pencermatan DPT secara online pada SIDALIH (System Pendaftaran Pemilih) KPU untuk pemilih tanpa NIK, secara berkala Per tanggal 11 November 2013, Tanggal  18 November 2013, Tanggal 25 November 2013, dan Per Tanggal 02 Desember 2013. 

Untuk mempermudah kami sudah siapkan Link SIDALIH KPU silahkan klik logo KPU dibawah ini :
SIDALIH KPU
SIDALIH KPU
Selanjutnya setelah SIDALIH sudah dapat diakses maka kita tinggal menghitung pemilih tanpa NIK, dan data diinput ke form yang sudah kami sediakan. bisa didownload dibawah ini.
Form Pencermatan DPT Online
Form Pencermatan DPT Online
Selamat bertugas ! selanjutnya laporan dikirim 
via email ke : panwascam.skpudik@gmail.com atau file diantar langsung kekoordinator wilayah masing-masing. apabila terdapat sesuatu yang kurang jelas bisa langsung menghubungi komisioner Panwascam Sekampung Udik.

PENGAWASAN ALAT PERAGA KAMPANYE

Kepada PPL Se-Sekampung Udik


Berdasarkan Surat Perintah dari Bawaslu Provinsi Lampung, Nomor : 119 Bawaslu-LPG/IX/2O13, Berikut ini kami sampaikan bahwa ada tugas yang harus segera diselesaikan yaitu Pengawasan Alat Peraga Kampanye dengan dateline/batas waktu sampai tanggal 05 November 2013 pukul 14.00 WIB.
Untuk memudahkan dalam mengerjakan tugas, sudah kami siapkan softcopy contoh Form Pengawasan, silahkan download form dibawah ini.

https://www.dropbox.com/s/l82wg9130kya2qe/Form%20pengawasan%20pemasangan%20APK.rar
Jika mengalami kesulitan dalam melakukan download data, bisa langsung mengambil hardcopy/softcopy dikoordinator wilayah masing-masing. 

Untuk pelaporan Langsung disetorkan berupa softcopy hasil pengawasan kepada koordinator Wilayah masing-masing atau kirim via email : panwascam.skpudik@gmail.com.  

Panwaskab Lampung Timur Berkunjung





Hari Minggu Tanggal 03 November 2013 Panwaslu Kababupaten Lampung Timur berkunjung ke-Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik, dalam rangka pembinaan dan koordinasi internal yang bertempat disekretariat Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik.

Dalam kesempatan ini Panwaslu Kabupaten yang berkenan hadir hanya Rohmad Saleh,S.Pd selaku Komisioner Panwaslu Kabupaten Lampung Timur Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran dan beliau juga masih aktif sebagai Dosen STAI Tulang Bawang, dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung dengan hikmat, Komisioner Panwaskab ini berbicara tentang teknis pengawasan dalam pemilu, serta beliau sampaikan pula Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013, tentang Kampanye Pemilu DPR, DPD, DPRD. Pada kesempatan ini pula komisioner Panwaskab berdialog dengan seluruh anggota PPL Se-Sekampung Udik tentang pengawasan Pemilu di desa tempat mereka bertugas, sehingga dibuka tanya jawab yang dimoderatori oleh Anggota Komisioner Panwascam. 
Dalam forum ini PPL dipersilahkan bertanya tentang tugas dan wewenang dalam melaksanakan Pengawas Pemilu Lapangan. Salah seorang PPL dari Desa Sidorejo bertanya “Apakah wilayah kerja Pengawas Pemilu Lapangan juga pada saat Pilkades.?” Panwaskab menjawab "Pilkades itu diluar wilayah kerja kita sebagai Panwaslu, karna pada sementara ini kita ditugaskan hanya pada pemilu legislatif yang akan dilaksanakan pada tahun 2014”.  tidak menutup kemungkinan kita juga ditugaskan dalam Pilpres, Pilgub, dan pilkada bupati, maka SK akan menyusul. Selanjutnya membahas pemasangan atibut kampanye, dll. /mwsb  
Design By SETIACOM (www.setiacomlamtim.blogspot.com)