Dalam rangka meningkatkan motivasi dan pengetahuan tentang pengawasan kepada para anggota PPL, Panwascam Se-Daerah Pemilihan 5 Kabupaten Lampung Timur (Marga Tiga, Sekampung Udik, Waway Karya) Mengadakan Pengukuhan dan Pembekalan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 19 November 2013 ini diikuti oleh 119 orang PPL, yang berasal dari 3 kecamatan Dapil 5, bertempat di Balai Desa Pugungraharjo, Kecamatan Sekampung Udik, dalam kesempatan ini direncanakan akan di hadiri oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung dan Komisioner Panwaslu Kabupaten Lampung Timur, tapi karena terdapat sesuatu dan lain hal Bawaslu Provinsi dan Ketua Panwaskab tidak berkenan hadir. Sehingga Materi disampaikan oleh 2 orang Komisioner Anggota panwaskab yaitu ;
Narasumber Menyampaikan Materi |
Komisioner Panwascam Sekampung Udik, Memperkenal Narasumber |
Dilanjut materi berikutnya yaitu "Strategi Pengawasan dan Prosedur Penindakan" yang disampaikan oleh Rohmad Saleh, SHI. selaku koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaskab Lampung Timur.
Untuk mendapatkan materi dari kedua narasumber tersebut diatas bisa diunduh dilink download berikut.
Materi Pembekalan PPL Se-Dapil 5 Lamtim |